Stay on Retro kawan...

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!




Jawaban Soal ke-4 Undang - Undang Kewarganegaraan UTS

Selasa, 15 November 2011

<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!-- New document created with EditiX at Sun Nov 06 10:07:06 ICT 2011 -->
<undang>
<judul>UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
<nomor>NOMOR 12 TAHUN 2006
<tentang>
<pembukatentang>TENTANG
<isitentang>KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
<pembukaan>
<isipembukaan>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
<menimbang>
<pembukaanmenimbang>Menimbang  : 
<nomormenimbang>a
<isinomormenimbang>bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
<nomormenimbang>b
<isinomormenimbang>bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
<mengingat>
<pembukaanmengingat>Mengingat  :  
<isimengingat>Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
<persetujuan>
<pembukapersetujuan>Dengan Persetujuan Bersama
<isipersetujuan>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
<memutuskan>
<isimemutuskan>MEMUTUSKAN
<menetapkan>
<pembukamenetapkan>Menetapkan :
<isimenetapkan>UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
<bab>Bab
<nomorbab>I
<babtentang>KETENTUAN UMUM
<pasalbab>Pasal
<nomorpasal>1
<isipasal>Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
<nomorayat>1
<isiayat>Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
<nomorayat>2
<isiayat>Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 
<nomorayat>3
<isiayat>Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 
<bab>Bab
<nomorbab>III
<babtentang>SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
<pasalbab>Pasal
<nomorpasal>8
<isipasal>Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
<nomorayat>
<isiayat>
<pengesahan>
<isipengesahan>Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
<penerbitan>
<isipenerbitan>Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
HAMID AWALUDIN

</isipenerbitan>
</penerbitan>
</isipengesahan>
</pengesahan>
</isiayat>
</nomorayat>
</isipasal>
</nomorpasal>
</pasalbab>
</babtentang>
</nomorbab>
</bab>
</isiayat>
</nomorayat>
</isiayat>
</nomorayat>
</isiayat>
</nomorayat>
</isipasal>
</nomorpasal>
</pasalbab>
</babtentang>
</nomorbab>
</bab>
</isimenetapkan>
</pembukamenetapkan>
</menetapkan>
</isimemutuskan>
</memutuskan>
</isipersetujuan>
</pembukapersetujuan>
</persetujuan>
</isimengingat>
</pembukaanmengingat>
</mengingat>
</isinomormenimbang>
</nomormenimbang>
</isinomormenimbang>
</nomormenimbang>
</pembukaanmenimbang>
</menimbang>
</isipembukaan>
</pembukaan>
</isitentang>
</pembukatentang>

</tentang>

</nomor>

</judul>
</undang>

0 komentar:

Posting Komentar